Jumat, 07 Februari 2014

LAPORAN PENGAMATAN PEMILIHAN UMUM



LAPORAN PENGAMATAN
PEMILIHAN UMUM
Disusun oleh :
Dinar Nirmalasari
Fitri Pujianti
Lisa Nurusifa
Jaenudin
Kelompok I
Kelas 1 A
Program Studi Pendidikan Maetematika
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
2013

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Di kebanyakan negara demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari sebuah demokrasi. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan  dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan walaupun tidak begitu akurat, partisipasi dan kebebasan masyarakat. Sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan umum (PEMILU) tidak merupakan satu-satunya tolak ukur dan perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya.
Begitupun juga lingkungan dikampus, di kampus mengadakan kegiatan pemilihan umum atau biasa yang disingkat PEMILU untuk memilih ketua umum satu organisasi yang berada di Universitas tersebut. Mahasiswa dapat secara aktif menyuarakan aspirasi mereka baik itu ikut berpartisipasi langsung dalam kegiatan pemilihan umum , ataupun “menitipkan” dan “mempercayakan” aspirasi mereka pada salah satu organisasi peserta PEMILU yang dianggap dapat memenuhi , serta menjalankan aspirasi mahasiswayang telah dipercayakan pada calon ketua umum dan calon waki ketua umum tersebut.
1.2  Rumusan Masalah
ü  Sistem pemilunya seperti apa?
ü  Sosok pemimpin yang seperti apa yang diharapkan dalam Pemilu?
ü  Kriteria calon pemimpin?
ü  Syarat peserta yang mengikuti kegiatan pemilu ini ?
1.3 Tujuan Pengamatan
Untuk membuka pandangan mahasiswa tentang sistem PEMILU, yang terjadi di lingkungan kampus dan agar mahasiswa sadar bahwa suara mereka sangat dibutuhkan untuk menentukan kehidupan di kampus ke depannya. Karena sosok pemimpin yang terpilih akan mempengaruhi tata kehidupan di lingkungan kampus.
1.4 Sasaran Pengamatan
Sasaran pengamatannya adalah salah satu organisasi di lingkungan kampus, yaitu LDK Baabussalam.




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Gambaran Umum
Dalam kegiatan PEMILU ini sistem yang digunakan adalah demokrasi konsensus yang bersifat inklusif, mengutamakan tujuan yang luas dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan publik. Dalam demokrasi ini keputusan tidak serta merta dari pengambilan jumlah suara, akan tetapi dari hasil keputusan musyawarah yang dikembalikan pada MPO dan defisioner yang berhak memilih calon ketua secara mutlak dengan berlandaskan hukum Islam dan pemikiran yang matang. Prosesnya dimulai dari pemenuhan syarat kriteria menjadi seorang ketua , lalu diseleksi oleh tim MPO dan peserta sidang lalu yang lulus seleksi akan di musyawarahkan dalam musyawarah tertutup bersama MPO dan dewan difisioner. Setelah itu MPO mengumumkan ketua terpilih kepada seluruh peserta sidang selanjutnya di sahkan oleh surat keputusan yang di buat oleh Presidium sidang dan ditandatangani.
B.      Deskripsi Hasil Penelitian
Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti pemerintahan. Di Negara demokrasi pemerintahan dibentuk dari dan oleh rakyat yang diperintah , kegiatan pemerintahan diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Dari segi fikih, ilustrasi sistem pemerintahan dalam islam dapat dilihat dalam praktek solat berjamaah. Imam dipilih  dari anggota jamaah yang memiliki kualifikasi fasih dalam bacaan, paham al-quran, hafal al-quran. Selain persyaratan legal formal itu, imam haruslah  orang yang memperoleh legitimasi jamaah, karna itu orang fasik, yang tidak disukai jamaah karena perilakunya yang kurang patut,tidak boleh mengajukan diri menjadi imam. Namun jika dalam pelaksanaan solat itu,imam melakukan kekeliruan, anggota jamaah dapat megingatkan imam dengan ucapan tasbih, subhanallah! Jadi, relasi imam dan makmum dalam islam adalah setara, hanya posisi yang membedakan. Keterangan diatas mengisyaratkan bahwa ciri khas negara dalam islam adalah bersifat kolektif, pemerintah gotong royong.
Kedaulatan rakyat bagi bangsa indonesia adalah kekuasaan yang dijalankan oleh rakyat atas nama rakyat dengan dasar musyawarah. Musyawarah yang terbuka, yang melibatkan partisipasi warga itu penting untuk menjamin agar keputusan politik berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum. Untuk memahami demokrasi permusyawaratan, menurut Qurais Shihab kata musyawarah diserap dari bahasa arab dengan akar kata sy-,w-,r-, yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain. Berarti musyawarah adalah curah gagasan, baik lisan maupun tulisan dalam merumuskan dan menetapkan hukum dan peraturan perundangan yang dibutuhkan untuk melindungi rakyat.
Dalam prosedur musyawarah, akan terjadi konfrontasi yang intens dan boleh jadi sangat keras. Karena itu anggota musyawarah tidak cukup dengan memiliki wawasan dan keahlian dalam bidang yang dimusyawarahkan saja, tapi juga harus memiliki mental kasih dan pemaaf. Lebih dari itu, setelah anggota menyampaikan pendapat secara jujur dan terbuka, semua harus menerima keputusan pimpinan. Pimpinan majelis syuro dalam mengambil keputusan tidak boleh memutlakkan suara mayoritas, tapi harus menimbang dalil dan bukti yang lebih kuat dan lebih baik, meskipun muncul dari suara minoritas.
Menurut abdul aziz taba,musyawarah dalam kultur indonesia mengacu pada “demokrasi desa” yang menekankan proses pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat dan bersifat populis. Demokrasi desa mengutamakan diskusi dan musyawarah dengan kekuatan alur dan patut, bukan voting. Dalam  demokrasi desa, legitimasi demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa banyak dukungan atas keputusan, melainkan seberapa luas dan dalam melibatkan proses-proses menuju pemufakatan secara terbuka.
Dalam masyarakat yang majemuk, model demokrasi konsensus merupakan pilihan yang lebih maslahat. Visi ini pula yang meneguhkan pilihan banga indonesia memilih demokrasi permusyawaratan yang memancarkan kemerdekaan individu dalam semangat kekeluargaan,dan mengutamakan mufakat dalam kontur kemaslahatan umum.
Mekanisme pemilihan ketua umum LDK baabussalam UNTIRTA
1.      Sesuai dengan pasal 28 ayat 1 poin 5 dan ayat 2 poin 6
2.      Tim penyeleksi memeriksa calon ketua umum LDK
3.      Bakal calon yang sudah lulus seleksi ditetapkan sebagai calon oleh tim penyeleksi
4.      Tim penyeleksi(MPO,defisioner ketua LDK) memilih ketua umum LDK
Disinilah kedaulaulatan rakyat ditegakkan oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO).
Kriteria ketua umum LDK baabusslam
1.      Seorang ikhwan
2.      Bersedia dicalonkan menjadi ketum LDK babussalam
3.      Berpegang teguh pada al-quran dan asunah
4.      Berahlakul karimah
5.      Telah menjadi anggota aktif dua
6.      Dapat membaca al-quran dengan baik dan benar
7.      Hafal atau berusaha menghafal al-quran minimal 1 juz
8.      IPK minimal 3,00
9.      Tidak menjabat posisi srategis dalam organisasi lain baik internal maupun eksternal kampus
10.  Hafal dan sanggup memahami tridarma perguruan tinggi
11.  Pernah menjabat sebagai pengurus dan aktif dalam kegiatan LDK baabusslam UNTIRTA
12.  Mampu untuk menjadi teladan yang baik
Proses pemilihan ketua LDK disebut dengan muktamar. Ada pun kegiatan muktamar berlangsung karena adanya presidium yang memimpin jalannya sidang dan peserta sidang. Dan syarat menjadi peserta pemilu adalah :
1.      Anggota Muda                        : Mahasiswa muslim yang telah mengikuti MAPANTA’AT
2.      Anggota Aktif I                        : Anggota LDK Baabussalam yang telah mengikuti data I
3.      Anggota Aktif II           : Anggota LDK Baabussalam yang telah mengikuti data II
4.      Anggota Kehormatan  : Orang-orang yang telah berjasa kepada LDK Baabussalam yang                       dipilih dan ditentukan di rapat pengurus.

C.      Solusi yang Ditawarkaran
Menurut kelompok kami, proses pemilihan di atas merupakan proses terbaik, karena proses tersebut merupakan proses yang mencontoh proses pemilihan seorang pemimpin pada zaman Rasulullah. Maka dari itu, diharapkan kedepannya sistem seperti ini dapat diterapakan dalam pemilihan di lingkungan kampus, bahkan negara.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem pemilu yang diterapkan di UKM LDK Baabussalam ini, menggunakan sistem yang mengutamakan diskusi dan musyawarah Dalam  demokrasi desa, legitimasi demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa banyak dukungan atas keputusan, melainkan seberapa luas dan dalam melibatkan proses-proses menuju pemufakatan secara terbuka.
3.2 Saran
Proses tersebut merupakan proses yang mencontoh proses pemilihan seorang pemimpin pada zaman Rasulullah. Maka dari itu, diharapkan kedepannya sistem seperti ini dapat diterapakan dalam pemilihan di lingkungan kampus, bahkan negara.




BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Fadlullah. 2011. Kotribusi Islam Membentuk Watak dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Jakarta. Diadi Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar