LAPORAN
PENGAMATAN
PEMILIHAN
UMUM
Disusun
oleh :
Dinar
Nirmalasari
Fitri
Pujianti
Lisa
Nurusifa
Jaenudin
Kelompok
I
Kelas
1 A
Program
Studi Pendidikan Maetematika
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di kebanyakan negara demokrasi, pemilihan umum dianggap
lambang, sekaligus tolak ukur dari sebuah demokrasi. Hasil pemilihan umum yang
diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat
dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan walaupun tidak begitu akurat,
partisipasi dan kebebasan masyarakat. Sekalipun demikian, disadari bahwa
pemilihan umum (PEMILU) tidak merupakan satu-satunya tolak ukur dan perlu
dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat
berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan
sebagainya.
Begitupun juga lingkungan dikampus, di kampus mengadakan
kegiatan pemilihan umum atau biasa yang disingkat PEMILU untuk memilih ketua
umum satu organisasi yang berada di Universitas tersebut. Mahasiswa dapat
secara aktif menyuarakan aspirasi mereka baik itu ikut berpartisipasi langsung
dalam kegiatan pemilihan umum , ataupun “menitipkan” dan “mempercayakan”
aspirasi mereka pada salah satu organisasi peserta PEMILU yang dianggap dapat
memenuhi , serta menjalankan aspirasi mahasiswayang telah dipercayakan pada calon
ketua umum dan calon waki ketua umum tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
ü Sistem pemilunya seperti apa?
ü Sosok pemimpin yang seperti
apa yang diharapkan dalam Pemilu?
ü Kriteria calon pemimpin?
ü Syarat peserta yang mengikuti
kegiatan pemilu ini ?
1.3 Tujuan Pengamatan
Untuk membuka pandangan mahasiswa tentang sistem PEMILU, yang
terjadi di lingkungan kampus dan agar mahasiswa sadar bahwa suara mereka sangat
dibutuhkan untuk menentukan kehidupan di kampus ke depannya. Karena sosok
pemimpin yang terpilih akan mempengaruhi tata kehidupan di lingkungan kampus.
1.4 Sasaran Pengamatan
Sasaran pengamatannya adalah salah satu organisasi di
lingkungan kampus, yaitu LDK Baabussalam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum
Dalam kegiatan PEMILU ini
sistem yang digunakan adalah demokrasi konsensus yang bersifat inklusif,
mengutamakan tujuan yang luas dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan
publik. Dalam demokrasi ini keputusan tidak serta merta dari pengambilan jumlah
suara, akan tetapi dari hasil keputusan musyawarah yang dikembalikan pada MPO
dan defisioner yang berhak memilih calon ketua secara mutlak dengan
berlandaskan hukum Islam dan pemikiran yang matang. Prosesnya dimulai dari
pemenuhan syarat kriteria menjadi seorang ketua , lalu diseleksi oleh tim MPO
dan peserta sidang lalu yang lulus seleksi akan di musyawarahkan dalam
musyawarah tertutup bersama MPO dan dewan difisioner. Setelah itu MPO mengumumkan
ketua terpilih kepada seluruh peserta sidang selanjutnya di sahkan oleh surat
keputusan yang di buat oleh Presidium sidang dan ditandatangani.
B. Deskripsi Hasil Penelitian
Negara Indonesia adalah negara
demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang berarti
rakyat dan “cratos” yang berarti pemerintahan. Di Negara demokrasi pemerintahan
dibentuk dari dan oleh rakyat yang diperintah , kegiatan pemerintahan diawasi
dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Dari segi fikih, ilustrasi sistem
pemerintahan dalam islam dapat dilihat dalam praktek solat berjamaah. Imam
dipilih dari anggota jamaah yang
memiliki kualifikasi fasih dalam bacaan, paham al-quran, hafal al-quran. Selain
persyaratan legal formal itu, imam haruslah
orang yang memperoleh legitimasi jamaah, karna itu orang fasik, yang
tidak disukai jamaah karena perilakunya yang kurang patut,tidak boleh
mengajukan diri menjadi imam. Namun jika dalam pelaksanaan solat itu,imam
melakukan kekeliruan, anggota jamaah dapat megingatkan imam dengan ucapan
tasbih, subhanallah! Jadi, relasi imam dan makmum dalam islam adalah setara,
hanya posisi yang membedakan. Keterangan diatas mengisyaratkan bahwa ciri khas
negara dalam islam adalah bersifat kolektif, pemerintah gotong royong.
Kedaulatan rakyat bagi bangsa
indonesia adalah kekuasaan yang dijalankan oleh rakyat atas nama rakyat dengan
dasar musyawarah. Musyawarah yang terbuka, yang melibatkan partisipasi warga
itu penting untuk menjamin agar keputusan politik berorientasi pada keadilan
sosial dan kepentingan umum. Untuk memahami demokrasi permusyawaratan, menurut
Qurais Shihab kata musyawarah diserap dari bahasa arab dengan akar kata
sy-,w-,r-, yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah.
Makna ini berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau
dikeluarkan dari yang lain. Berarti musyawarah adalah curah gagasan, baik lisan
maupun tulisan dalam merumuskan dan menetapkan hukum dan peraturan perundangan
yang dibutuhkan untuk melindungi rakyat.
Dalam prosedur musyawarah, akan
terjadi konfrontasi yang intens dan boleh jadi sangat keras. Karena itu anggota
musyawarah tidak cukup dengan memiliki wawasan dan keahlian dalam bidang yang
dimusyawarahkan saja, tapi juga harus memiliki mental kasih dan pemaaf. Lebih
dari itu, setelah anggota menyampaikan pendapat secara jujur dan terbuka, semua
harus menerima keputusan pimpinan. Pimpinan majelis syuro dalam mengambil
keputusan tidak boleh memutlakkan suara mayoritas, tapi harus menimbang dalil
dan bukti yang lebih kuat dan lebih baik, meskipun muncul dari suara minoritas.
Menurut abdul aziz taba,musyawarah
dalam kultur indonesia mengacu pada “demokrasi desa” yang menekankan proses
pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat dan bersifat populis.
Demokrasi desa mengutamakan diskusi dan musyawarah dengan kekuatan alur dan
patut, bukan voting. Dalam demokrasi
desa, legitimasi demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa banyak dukungan atas
keputusan, melainkan seberapa luas dan dalam melibatkan proses-proses menuju
pemufakatan secara terbuka.
Dalam masyarakat yang majemuk, model
demokrasi konsensus merupakan pilihan yang lebih maslahat. Visi ini pula yang
meneguhkan pilihan banga indonesia memilih demokrasi permusyawaratan yang
memancarkan kemerdekaan individu dalam semangat kekeluargaan,dan mengutamakan
mufakat dalam kontur kemaslahatan umum.
Mekanisme pemilihan ketua umum LDK
baabussalam UNTIRTA
1. Sesuai dengan pasal 28 ayat 1
poin 5 dan ayat 2 poin 6
2. Tim penyeleksi memeriksa
calon ketua umum LDK
3. Bakal calon yang sudah lulus
seleksi ditetapkan sebagai calon oleh tim penyeleksi
4. Tim penyeleksi(MPO,defisioner
ketua LDK) memilih ketua umum LDK
Disinilah kedaulaulatan rakyat ditegakkan oleh suatu badan
bernama Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO).
Kriteria ketua umum LDK baabusslam
1. Seorang ikhwan
2. Bersedia dicalonkan menjadi
ketum LDK babussalam
3. Berpegang teguh pada al-quran
dan asunah
4. Berahlakul karimah
5. Telah menjadi anggota aktif
dua
6. Dapat membaca al-quran dengan
baik dan benar
7. Hafal atau berusaha menghafal
al-quran minimal 1 juz
8. IPK minimal 3,00
9. Tidak menjabat posisi
srategis dalam organisasi lain baik internal maupun eksternal kampus
10. Hafal dan sanggup memahami
tridarma perguruan tinggi
11. Pernah menjabat sebagai
pengurus dan aktif dalam kegiatan LDK baabusslam UNTIRTA
12. Mampu untuk menjadi teladan
yang baik
Proses pemilihan ketua LDK disebut dengan muktamar. Ada pun
kegiatan muktamar berlangsung karena adanya presidium yang memimpin jalannya
sidang dan peserta sidang. Dan syarat menjadi peserta pemilu adalah :
1.
Anggota Muda :
Mahasiswa muslim yang telah mengikuti MAPANTA’AT
2.
Anggota Aktif I :
Anggota LDK Baabussalam yang telah mengikuti data I
3.
Anggota Aktif II :
Anggota LDK Baabussalam yang telah mengikuti data II
4.
Anggota Kehormatan : Orang-orang
yang telah berjasa kepada LDK Baabussalam yang dipilih dan ditentukan di
rapat pengurus.
C. Solusi yang Ditawarkaran
Menurut kelompok kami, proses
pemilihan di atas merupakan proses terbaik, karena proses tersebut merupakan proses
yang mencontoh proses pemilihan seorang pemimpin pada zaman Rasulullah. Maka
dari itu, diharapkan kedepannya sistem seperti ini dapat diterapakan dalam
pemilihan di lingkungan kampus, bahkan negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem pemilu yang diterapkan di UKM
LDK Baabussalam ini, menggunakan sistem yang mengutamakan diskusi dan
musyawarah Dalam demokrasi desa, legitimasi
demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa banyak dukungan atas keputusan, melainkan
seberapa luas dan dalam melibatkan proses-proses menuju pemufakatan secara
terbuka.
3.2 Saran
Proses tersebut merupakan proses yang
mencontoh proses pemilihan seorang pemimpin pada zaman Rasulullah. Maka dari
itu, diharapkan kedepannya sistem seperti ini dapat diterapakan dalam pemilihan
di lingkungan kampus, bahkan negara.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Fadlullah. 2011. Kotribusi
Islam Membentuk Watak dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Jakarta. Diadi
Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar